Rambu-rambu jalan di Indonesia merupakan rambu-rambu standar yang serupa dengan yang digunakan di negara lain tetapi dengan perbedaan tertentu. Sebagai bekas jajahan Belanda, hingga tahun 1970-an rambu-rambu jalan di Indonesia sangat mengikuti aturan Belanda tentang rambu-rambu jalan. Saat ini, desain rambu jalan Indonesia merupakan perpaduan antara fitur rambu jalan Eropa, Inggris, US MUTCD, Selandia Baru, dan Jepang. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas,[1] jenis huruf resmi untuk rambu jalan di Indonesia adalah Clearview. Indonesia sebelumnya menggunakan font Seri FHWA (Highway Gothic) sebagai jenis huruf yang ditunjuk meskipun aturannya tidak diterapkan dengan benar.
Rambu-rambu jalan Indonesia menggunakan bahasa Indonesia, bahasa resmi dan bahasa nasional Indonesia. Namun, bahasa Inggris juga digunakan untuk tempat-tempat umum yang penting seperti tempat wisata dan bandara.
MANFAAT PRODUK & JASA KAMI :
- Produk Standarisasi Nasional, Material kami telah teruji dan memenuhi semua standar nasional maupun Internasional baik dari bentuk, ukuran dan warna.
- Memiliki refleksivitas yang baik dengan Standar retroreflektif type IV ASTM D4956.
- Berdaya rekat maksimal dan berdaya tahan tinggi terhadap cuaca.
- Warna dan jenis rambu mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan PM 13 tahun 2014.
- Menggunakan bahan aluminium composite dengan ketebalan 2 mm.
- Tiang menggunakan bahan galvanis ketebalan minimal 0,8 mm.
- Pekerja Pengalaman di lapangan dan berkualitas, mengerti dalam bidang pemasangan Rambu.
- Pelaksanaan kegiatan Pemasangan dan pengaplikasian dapat di lakukan seluruh wilayah Indonesia.