Patok Lalu Lintas atau Delineator adalah suatu unit konstruksi yang diberi tanda yang dapat memantulkan cahaya (reflektif) berfungsi sebagai pengarah dan sebagai peringatan bagi pengemudi bahwa di sisi kiri atau kanan merupakan daerah berbahaya. Delineator mempunyai beberapa tipe dan model dengan membedakan bahan yaitu : delineator PVC, delineator PE, delineator besi, delineator rubber, dll.
Delineator terbuat dari pipa besi yang dilengkapi dengan bahan bersifat reflektif Pipa besi berdiameter 100 mm ketebalan 2 mm dengan panjang min. 1.100 mm yang dilengkapi dengan 2 buah reflector yang dilekatkan pada plat alumunium ukuran min. 50 x 181 mm yang berwarna merah dan putih atau disesuaikan dengan warna dan fungsi sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.3 Tahun 1994 tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan. Pipa dicat warna hitam dan kuning bergantian dengan warna hitam di ujung paling atas.
Delineator Pipa Besi adalah salah satu Rambu Lalu Lintas yang dipasang di pinggir kiri/kanan jalan, sebagai peringatan bagi para pengemudi kendaraan bermotor bahwa jalan yang sedang dilalui cukup berbahaya. Delineator sangat tepat di pasang pada lokasi jalan melintang bila sisi kiri / kanan jalan adalah sungai, tebing atau jurang yang dianggap berbahaya.